Hukum

Tak Berizin, Karaoke Liar Dirazia Petugas Gabungan

foto : saat petugas gabungan menggelar razia.
foto : saat petugas gabungan menggelar razia.

TUBAN – Sejumlah petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Polisi dan TNI, menggelar razia tempat hiburan malam, khususnya tempat karaoke yang tak miliki izin. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan lima pemandu lagu yang sedang asyik melayani pelanggannya.

Razia yang berada di Desa Banjarejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, diketahui ada tempat karaoke liar alias tak berizin. Disamping itu, dengan adanya karaoke liar di tempat tersebut, menimbulkan keresehan bagi sejumlah warga. Dan tempat karaoke yang berhasil dirazia oleh petugas gabungan adalah diketahui milik Jumiati (41) yang merupakan warga setempat.

“Penertiban ini dilakukan secara mendadak setelah ada laporan dari masyarakat. Dan atas laporan itu, Anwggota patroli gabungan langsung datang ke lokasi, “beber Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto, (25/09/2018).

Saat petugas gabungan datang, usai adanya laporan dari masyarakat, ternyata benar bahwa tempat tersebut sedang beroperasi. “Saat petugas datang ada dua ruangan karaoke yang on, “jelasnya.

Seusai melakukan pengamanan terhadap pemandu lagu dan para pengunjung, petugas kemudian melakukan pemeriksaan identitas para pengunjung serta pemandu lagu di ruangan itu. Dan petugas juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk berkaraoke. Selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP Tuban untuk penindakan lebih lanjut

“Untuk PL (pemandu lagu) yang kita amankan ada lima orang, termasuk yang punya juga merangkap sebagai PL. Untuk pemilik karaoke akan kita panggil, “pungkasnya. (mirul)

Exit mobile version