Lenterainspiratif.id, Banyuwangi — Diduga memotong nominal Bantuan Langsung Tunai (BLT) jenus bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), pria berinisial S (43) akhirnya ditahan Kejari Banyuwangi. Tersangka S merupakan koordinator penerima bantuan warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari. Tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Banyuwangi.
Tersangka sebelumnya diperiksa, lalu dibawa kendaraan Kejari menuju Lapas. Kasi Pidsus, I Gede Eka Sumahendra mengatakan penahanan tersangka ini dilakukan karena merupakan kewenangan dari pihaknya.
“Memang benar kita mengambil langkah antisipasi, dengan melakukan penahanan. Agar tidak menimbulkan korban bertambah banyak lagi,” ujar Gede, Jumat (1/4/2022).
Gede menjelaskan tersangka mengumpulkan 2.427 orang penerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Sedangkan yang sudah cair, sekitar 1.253 orang. Masing-masing penerima yang seharusnya mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta justru dipotong. Ada sekitar 550 orang penerima yang dananya diduga disunat.
“Potongannya bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu, dengan dalih biaya administrasi maupun biaya pengurusan,” kata Gede.
Penyidik telah mengamankan laptop yang digunakan tersangka dalam menginput data. Ada juga dokumen pengajuan dan bukti setoran para korban.
Sementara itu, Kuasa Hukum S, Eko Sutrisno mengaku menghargai keputusan penyidik Kejaksaan menahan kliennya. Namun di sisi lain, pihaknya akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.
“Sebenarnya klien kita hanya sebatas membantu para penerima bantuan BPUM, sehingga dijadikan anggota koperasi. Namun, jika itu dianggap salah maka akan kita buktikan saja di persidangan,” tutupnya.
Kasus dugaan pemotongan BPUM ini mencuat pada pada Agustus 2021, setelah beberapa korbannya melapor. Kasus ini kemudian diselidiki oleh Kejari Banyuwangi. Kejaksaan setelah itu berhasil memanggil sejumlah orang sebagai saksi, termasuk mengumpulkan bukti-bukti.
Setelah cukup lama melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejari Banyuwangi akhirnya berhasil mengungkap dalang di balik dugaan pemotongan tersebut. S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejaksaan pada 24 Desember 2021. (Suf)