Jawa TimurKriminal

Spesialis Pencuri Motor Petani Akhirnya Diamankan Petugas

Spesialis Pencuri Motor Petani Akhirnya Diamankan Petugas
kedua pelaku saat diamankan petugas
Spesialis Pencuri Motor Petani Akhirnya Diamankan Petugas
kedua pelaku saat diamankan petugas

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Anggota Unit Reskrim Mapolsek Ngoro berhasil meringkus dua pelaku pencurian satu unit sepeda motor yang diparkir di pematang sawah di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Kedua pelaku yakni Yudha Andi Suseno (38) asal Dusun Godek, Desa Gading, Kecamatan Krembung dan Eko Prasetyo Budi (30) warga Dusun Balongbiru, Desa Sadang, Kecamatan Taman, Kabupaten Mojokerto.

Target pencurian mereka adala sepeda motor milik para petani yang di parkir di petang sawah atau tepi jalan dengan kunci yang masih menempel.

Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyanto mengatakan, para pelaku mencuri sepeda motor milik Sumadi (69), yang saat itu tebgah membersihkan rumput di sawang yang ia tanami kacang. “Para pelaku mengambil sepeda motor Honda Revo nopol L 5429 PY, sepeda motor diparkir dengan kunci menempel,” tulisnya, Rabu (23/6/2022).

Saat korban hendak pulang, lanjut Subiyanto, ia mendapati kendaraannya sudah raib. Korban kemudian menelepon anaknya untuk membantu melakukan pencarian. Benar saja, pucuk dicinta ulam pun tiba, para pelaku melintas di Jembatan Tanjang dan diketahui oleh anak korban.

“Anak korban melihat sepeda motor milik ayahnya dikendarai oleh pelaku melintas di Jembatan Tanjang. Anak korban kemudian menghadang di Jalan Raya Tanjangrono. Laju sepeda motor pelaku dihadang dan kedua menguasai, tidak ada massa karena tidak ada pemilik yang datang ke lokasi,” katanya.

Setelah berhasil di tangkap, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngoro. “Pelaku YAS merupakan Residivis curanmor yang baru keluar tahun 2019 lalu. Dari hasil pengembangan petugas, pelaku pernah melakukan curanmor di 2 TKP lainnya di wilayah Mojokerto. Sepeda motor hasil curian dan sarana untuk melakukan pencurian sudah kami amankan. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” pungkasnya. ( diy )

Exit mobile version