HukumNasional

Soroti Kasus Kopi Sianida, Hotman Paris Sebut Penetapan Hakim Tak Sesuai KUHP

Hotman Paris, Kopi sianida
Hotman Paris

Lenterainspiratif.id | Nasional – Melalui akun instagram pribadinya, pengacara kondang Hotman Paris turut mengomentari kasus kopi sianida Jessica Wongso yang kembali viral.

Hotman Paris mengirimkan pesan terbuka Presiden Joko Widodo dan ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin.

Pesan itu terkait dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pasal 183.

“Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia dan juga kepada Bapaknya Mirna agar dibaca pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” ujar Hotman Paris dilansir, Minggu, (8/10/2023).

Pengacara 63 tahun itu kemudian membacakan isi dari pasal 183 tersebut.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Selanjutnya, Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa lah yang bersalah melakukannya.

Semetara dalam kasus Jessica Wongso, hakim justru tidak memiliki bukti langsung yang memperlihatkan bahwa Jessica Wongso menaruh sianida di kopi mendiang Mirna.

“Jadi, keyakinan hakim tidak boleh lebih dahulu. Harus ada dua alat bukti yang sah. Dalam kasus Jessica, keyakinan hakim mendahului dua alat bukti. Keyakinan hakim berdasarkan bukti tidak langsung yang bisa dimulti tafsir,” jelas Hotman Paris.

Hotman Paris juga merasa bahwa tindakan Jessica Wongso yang menaruh paper bag di atas meja tidak bisa dijadikan bukti menyembunyikan sianida, agar tidak kelihatan saat dimasukkan ke dalam gelas.

Oleh karena itu, Hotman Paris menyimpulkan bahwa putusan terhadap Jessica Wongso jelas melanggar Undang-undang.

“Pasal 183 jelas-jelas dilanggar. Tidak ada video yang menyatakan bahwa, yang membuktikan Jessica memasukkan sianida. Tidak ada video tersebut,” tegas Hotman Paris. (Met)

Exit mobile version