Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Ade Firmansyah (29), sopir cadangan bus pariwisata PO Ardiansyah yang mengalami kecelakaan tol Surabaya-Mojokerto hingga menewaskan 15 orang akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Ade Firmansyah dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas, dengan ancamannya 6 tahun, denda Rp12 juta dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp24 juta.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena kelalaian sehingga mengakibatkan korban jiwa,” ujar Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (19/5/2022).
Lebih lanjut didit menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara tersangka diduga melakukan unsur kelalaian sehingga menyebabkan 15 nyawa melayang akibat kecelakaan bus pariwisata di tol Surabaya-Mojokerto pada Senin (16/5/2022) lalu.
“Bila yang bersangkutan mengkonsumi narkoba artinya ada unsur kesengajaan disini, pengemudi harus sehat jasmani,” katanya.
“Ancaman hukumannya nanti lebih daripada 5 tahun. Nanti apakah di Pasal 310 ayat 4, atau di Pasal 311 ayat 5, dimana letak unsur kesengajaannya,” pungkasnya. (Diy)