Kriminal

Simpan Sabu Sabu Dalam Vagina Seorang Wanita Cantik Di Jatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Foto : gadis cantik yang di hadiahi 12 tahun penjara
Foto : gadis cantik yang di hadiahi 12 tahun penjara
Bali Lentera Inspiratif.com Sungguh sangat miris seorang wanita bernama
Arinta Pratiwi (27) warga Bukit Bestari, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau harus rela terhadap putusan majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara. Lantaran menyelundupkan sabu di dalam anus dan vagina dari Thailand ke Denpasar, Bali.
Putusan hakim yang dibacakan IGN Putra Atmaja setidaknya dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Made Karmiyanti yang menuntutnya selama 15 tahun. Pasalnya oleh Hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primer.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arinta Pratiwi dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda  Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 6 kurungan,” tegas Hakim IGN Putra Atmaja saat membacakan amar putusannya.
Menanggapi putusan ini, Pratiwi yang didampingi kuasa hukumnya Dodi Arta Kariawan langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Ni Made Karmiyanti masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
Bersama perkara ini, terdakwa tidak sendirian, kekasihnya yang bernama Suhardi dan temannya warga negara Malaysia Amirul Afiq bin Yazzed masih menanti putusan dari majelis.
Ketiganya diamankan di Bandara Ngurah Rai saat tiba dari Bangkok, Tahiland dengan menggunakan pesawat Thai Air Asia FD-396 pada 11 Maret 2018, lalu.
Saat itu, selain terdakwa ada dua pria yang diamankan (terdakwa lain). Ketiganya diamankan dan kedapatan menyimpan paket sabu sabu dalam anus.
Sedangkan terdakwa Arinta selain di anus juga disimpan dalam vaginanya.
Masing-masing terdakwa menyimpan 4 bungkus sabu-sabu yang dimasukan ke anus dengan total berat 165,57 gram  atau 162,85 gram. (Suf)
Exit mobile version