Lenterainspiratif.id | Tips – Montir motor berinisial EP (39), yang sehari-hari kos di Jalan Kedung Mangu, Kenjeran, Surabaya dibekuk polisi lantaran menyimpan sabu di dalam kantong ini.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, residivis kasus narkoba tersebut diamankan pada Senin (13/2/2023) lalu.
Pada saat penggeledahan di rumah tersangka polisi menemukan dua kantong kain yang diselipkan di atap kamar kosnya. Saat diperiksa ternyata isi sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita 18 poket sabu siap edar dengan berat total 4,46 gram. Barang bukti lain timbangan elektrik, ponsel, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 150 ribu, dan satu bandel plastik klip,” ujar Daniel Marunduri, Sabtu (8/4/2023).
Berdasarkan hasil interogasi, EP mengaku barang bukti tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seorang berinisial Cak Mat. Adapun penyuplai sabu tengah dilakukan pengejaran polisi.
“Barang bukti itu dibelinya dengan uang muka Rp800 ribu pada (11/2/2023), dengan cara ranjau. Dia mengambil barang di dekat rel kereta api, di Jalan Demak Surabaya,” imbuhnya. (Suf)