Malang | Lenterainspiratif.id – Satresnarkoba Polres Malang amankan TB (30), pria dari Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang atas kepemilikan ganja. Ia ditangkap di rumah kosnya yang berada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Pelaku mengaku mendapatkan ganja dari ladangnya sendiri,” jelas Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, Jumat (3/9/2021).
Dirumah kos tersebut polisi mengamankan 2 poket ranting, daun dan biji ganja dalam keadaan kering, serta 1 handphone (Hp). Awalnya ia mengaku hanya sebatas pemakai.
“Pelaku kemudian mengakui menanam sendiri dan kami langsung menuju lokasi (Lumajang). Petugas sempat kesulitan sebab harus berjalan kaki selama 1 jam. Di ladang diketahui ada 56 pohon siap panen serta bibit lainnya,” ujar dia.
Kepada polisi, TB mengaku kalau mendapatkan dari rekannya yang berada di Bali berinisal JW.
“Setelah dikumpulkan itulah kemudian ia tanam. Dari perbuatannya menjadi petani ganja, tersangka terancam dua pasal sekaligus Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya. (Suf)