BeritaJawa Timur

Sidang Korupsi Dana BLUD Mojokerto Bongkar Kejanggalan Kontrak Surut Pendampingan Puskesmas

Sidang korupsi BLUD Puskesmas Kabupaten Mojokerto

Surabaya, LenteraInspiratif.idSidang perkara dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Mojokerto kembali mengungkap kejanggalan serius. Di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/8/2025), saksi menyebut tim konsultan sudah bekerja sejak awal 2021, padahal kontrak resmi baru diteken di akhir tahun.

 

Kesaksian itu disampaikan mantan Kepala Puskesmas Trawas, drg Aita Yessi Silia. Ia menuturkan, program pendampingan tiba-tiba muncul tanpa ada rencana pengadaan.

“Tidak ada rencana pengadaan, ujug-ujug langsung ada program pendampingan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

 

Menurut Aita, sejak awal 2021 konsultan mulai bergerak. Mereka meminta dokumen pendirian BLUD hingga menyusun sendiri kontrak dan surat penawaran yang seharusnya menjadi kewenangan Puskesmas.

 

“Yang buat surat penawaran dan dokumen lainnya Pak Yuki sendiri. Bahkan beliau yang minta staf TU Puskesmas untuk melengkapi,” jelasnya.

 

Aita juga menyebut, meski kontrak baru ia tanda tangani pada Desember 2021, dalam dokumen tertulis tanggal Maret 2021. Selain itu, seluruh dokumen pertanggungjawaban (SPJ) juga disusun oleh pihak konsultan. Parahnya, sejumlah kegiatan dalam SPJ yang disusun tim pendamping ternyata fiktif.

 

“Yang menyusun SPJ tim pendampin, kalau 3 pertemuan (dalam SPJ) seingat saya tidak pernah,” tegasnya.

 

Aita menambahkan, semenjak ada program pendampingan ini, Puskesmas harus menyisihkan anggaran khusus. Konsekuensinya, dana untuk sarana prasarana hingga program puskesmas terpaksa dipangkas demi membayar biaya pendampingan.

 

“Tahun 2021 sekitar Rp115 juta, tahun 2022 sekitar Rp103 juta. Pembayaran dilakukan akhir tahun. Saya tanda tangan Desember 2021 untuk kontrak 2021,” pungkasnya.

 

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, Geo Dwi Novrian menilai praktik ini jelas menyalahi aturan pengadaan. Dalam hukum administrasi, perencanaan harus disusun oleh pemilik kegiatan, bukan pihak luar.

 

“Kalau mengacu aturan pengadaan barang dan jasa, ada tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan. Kalau pengadaan swakelola, seharusnya perencanaan dibuat pemilik kegiatan, tapi ini justru semuanya dilakukan pendamping,” kata Geo.

Exit mobile version