HukumJawa Timur

Sidang Bank Jatim Mojokerto Ditunda Karena Saksi Ahli Berhalangan Datang

Sidang Bank Jatim, Mojokerto,
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya
Sidang Bank Jatim, Mojokerto,
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya

Lenterainspiratif.id | SurabayaSidang lanjutan kasus korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto di PN Tipikor Surabaya terpaksa ditunda, Selasa (21/6/2022). Pasalnya saksi ahli yang rencananya didatangkan JPU Kejari Kota Mojokerto berhalangan hadir.

Nurkosim selaku tim kuasa hukum terdakawa Iwan Sulistiono membenarkan jika sidang hari ini ditunda lantaran saksi ahli tidak bisa hadir. Dirinya juga mengatakan, JPU sebenarnya hendak memberikan kesaksian melalui video call hanya saja pihak kuasa hukum merasa keberatan.

“Tadi kan saksi ahli dari JPU mau memberikan keterangan melalui video call, kami selaku penasehat hukum terdakwa merasa keberatan,” ucap Nurkosim kepada wartawan pada, Selasa (21/6/2022).

Bagi kuasa hukum Iwan Sulistiono, keterangan dari saksi ahli begitu penting dalam persidangan tersebut. Dan jika keterangan saksi ahli ini disampaikan melalui Video Call kuasa hukum dikhawatir terkendala jaringan hingga tidak maksimal.

“Kekhawatiran kami, keterangan saksi ahli tidak bisa diterima dengan baik karena terpotong sinyal yang buruk. Untuk itu kaki meminta jaksa untuk menghadirkan secara langsung,” paparnya.

Nurkosim menyampaikan jika dalam sidang sebelumnya sudah disepakati jika JPU menghadirkan saksi ahli ke persidangan. Rencananya, dalam sidang kali ini pihak JPU akan mengjadirkan 2 saksi ahli.

‘Namun, saksi tersebut berhalangan hadir dan JPU minta agar saksi ahli memberikan keterangan melalui video call, kami keberatan dan minta sidang ditunda minggu depan,” pungkasnya. (Diy)

Exit mobile version