DaerahPeristiwa

Siap-siap! Hanya Kendaraan dan Keperluan Mendesak Yang Boleh Masuk Surabaya

Foto : Truk BBM dan Sembako salah satu kendaraan yang boleh masuk surabaya selama masa karantina wilayah.
Foto : Truk BBM dan Sembako salah satu kendaraan yang boleh masuk surabaya selama masa karantina wilayah.

Lenterainspiratif.com, SURABAYA — Pemkot Surabaya terus berupaya menekan penyebaran virus covid-19 atau corona. Jumlah penderita yang terus meningkat, membuat pemangku kebijakan akan menerapkan karantina wilayah sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran virus corona.

Tak main-main, bersama instansi terkait akan melakukan screening di 19 pintu masuk bagi setiap kendaraan maupun masyarakat yang akan masuk Kota Pahlawan.

Di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya itu, juga disiapkan posko dan bilik sterilisasi yang dijaga oleh petugas gabungan dari beberapa instansi terkait.

“Jadi intinya adalah kita sudah bersiap untuk melakukan karantina wilayah di Surabaya, karena meningkatnya penderita positif Covid-19 ini yang cukup memprihatinkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat, di Balai Kota Surabaya, Senin (30/3/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebanyak 19 pintu masuk ke Kota Surabaya tersebut, yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan), dan Jeruk (Lakarsantri).

Pintu masuk lainnya berada di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).

Menurut Irvan, hanya kendaraan yang dinilai mendesak yang diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya. Artinya, diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kepentingan urusan dengan kebutuhan dasar, seperti tenaga medis, tenaga pemerintahan, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM, serta kendaraan yang mensuplai makanan.

“Jadi hanya pelat L ( Surabaya) nanti yang boleh masuk, atau mungkin kalau dia bukan plat L tapi dia punya KTP Surabaya. Dan untuk (driver ojek) online juga kita batasi. Kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa,” kata dia.

Irvan menjelaskan, bagi kendaraan di luar pelat L maupun masyarakat yang diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya, tentunya juga harus dalam kondisi steril.

Mengutip laman http://infocovid19.jatimprov.go.id/ per 30 Maret, kasus positif Covid-19 di Surabaya berjumlah 41 kasus, PDP 66, dan ODP 207. (tim)

Exit mobile version