DaerahJawa TengahKriminal

Setubuhi Keponakan Selama Empat Tahun, Pria Ini Diamankan

Setubuhi Keponakan Selama Empat Tahun, Pria Ini Diamankan
Foto : Pelaku saat diamankan
Setubuhi Keponakan Selama Empat Tahun, Pria Ini Diamankan
Foto : Pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.com | Purworejo –
Setubuhi keponakan selama 4 tahun, seorang pria paruh baya di Purworejo diamankan polisi. Pelaku yakni Slamet Widodo (52), warga Purworejo, Jawa Tengah. Slamet tega memperkosa keponakannya sejak kelas 3 SD hingga kini kelas VII atau kelas 1 SMP.

“Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2016. Korban saat itu masih kelas 3 SD dan sekarang sudah kelas 1 SMP,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widyas Sampurna saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, Rabu (4/11/2020).

Agil menjelaskan, Pelaku sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan Sekolah Dasar tempat korban sekolah, Slamet bahkan tak segan-segan melakukan pencabulan kepada korban di komplek sekolah, setelahnya Slamet mengancam korban agar tidak mengadukan perbuatan bejatnya itu.

“Saat itu tersangka sedang bersih-bersih ruang kelas, kemudian melihat korban dan langsung mengajak hubungan suami istri. Awalnya korban menolak namun dibujuk, kalau nanti hamil tersangka yang tanggung jawab,” terang Agil.

“Setelah selesai berhubungan kemudian tersangka bilang jangan cerita sama siapa-siapa, kalau bilang awas, gitu,” sambungnya.

Peristiwa itu terungkap saat korban kabur dari rumahnya awal Oktober 2020 lalu. Orang tua korban sempat mencari keberadaan putrinya itu namun tak kunjung ketemu, hingga setelah tiga hari kemudian korban kembali ke rumah.

Pada saat itulah korban menceritakan semua nasib naas yang menimpa dirinya. Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orangtua korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dalam pengakuannya, Slamet mengklaim hanya dua kali menyetubuhi korban, ia juga memberikan imbalan berupa uang.

“Hanya dua kali (menyetubuhi korban) dan saya beri dia uang Rp 50 ribu setelah itu,” ucap bapak satu anak itu. (tim)

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban. Atas perbuatan bejatnya Slamet di jerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Exit mobile version