Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Selama pandemi COVID-19 pernikahan anak dibawah umur di Bantu meningkat. Pengadilan Agama Banyuwangi mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2021, permohonan pernikahan anak di bawah umur mencapai 682. Dari jumlah itu, yang sudah diputuskan mencapai 668.
Menurut Ketua Tim Reaksi Cepat dan Perlindungan Perempuan Anak Banyuwangi (TRC-PPA), Veri Kurniawan, salah satu pemicu meningkatnya angka pernikahan anak dibawah umur adalah maraknya hotel dengan harga murah.
“Sebab dengan menjamurnya hotel harga kamar murah yakni minimal 80 ribu, maka seringkali dimanfaatkan anak untuk bertindak di luar batas dengan melakukan hubungan seksual di luar nikah,” terang Veri, Selasa (26/10/2021).
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh timnya, lanjut Veri, pihak hotel juga membebaskan pasangan tanpa status suami istri untuk menginap.
“Justru memberikan jalan baru bagi anak, seolah dibuat nyaman saat berhubungan. Mereka tanpa khawatir adanya risiko penggrebekan atau hamil duluan,” tutur Veri.
Veri mengungkap, peningkatan pengajuan dispensasi pernikahan yang terjadi tahun ini, karena pihak perempuan rata-rata hamil duluan.
Sementara Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Subandi menjelaskan, permohonan dispensasi nikah di bawah umur tidak menunjukan tren penurunan. Tercatat cenderung naik hingga ratusan pemohon setiap bulannya.
“Tingkat pernikahan di bawah umur memang tahun ini ada peningkatan, sampai jumlahnya mencapai angka ratusan per bulan,” terang Subandi.
“Karena yang mengajukan rata-rata masih duduk di bangku sekolah, setidaknya dari instansi terkait bisa menekan agar angka pernikahan di bawah umur bisa berkurang. Pengadilan hanyalah akhir dari semua itu,” tegas dia.
Disisi lain Kepala Dinas Sosial dan Pemberdaya Perempuan dan Anak dan KB Banyuwangi, Henik Setyorini menjelaskan, pihaknya telah melakukan edukasi ke sekolah-sekolah untuk mencegah pernikahan anak dibawah umur.
“Kita berupaya agar anak bisa menjadi pelopor dan pelapor untuk temannya di sekolah, agar tidak ada lagi perkawinan anak,” papar Henik.
Dalam pencegahan pernikahan anak di bawah umur, lanjut Henik, diperlukan pula kerjasama dari lingkungan keluarga dan sekolah, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan anak. ( suf)