lenterainspiratif.id | Mojokerto – Akhirnya Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus M Nasir (43) warga Kelurahan Nginden Jangkungan, Sukolilo, Surabaya otak penipuan investasi budong dan umroh murah yang berhasil membuat 232 korban dengan kerugian mencapai Rp 2,207 miliar. aksi pelaku dilakukan sejak Agustus 2019.
Kasus penipuan ini berhasil diungkap setelah adanya laporan sejumlah korban yang dirugikan atas dugaan investasi bodong dan penipuan pemberangkatan umroh dengan biaya murah pada 27 mei 2021.
Setelah lima bulan kasus ini tidak ada kabar, akhirnya Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku praktik investasi ilegal tersebut.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, dalam memuluskan aksi penipuannya, tersangka menawarkan jasa perjalanan umroh dengan biaya murah.
“korban juga diiming-imingi hanya dengan membayar Rp 10 juta bisa menunaikan umroh dua tahun kemudian,” kata Apip saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (16/11/2021).
Selain itu, Nasir bermodus investasi dengan keuntungan tak wajar. Keuntunan itu ia janjikan akan dibayar selama 15 bulan.
“Modus kedua adalah investasi dengan janji keuntungan 14 persen per bulan,” lanjut Apip.
Hanya saja, umroh maupun keuntungan investasi yang dijanjikan tersangka tak pernah terwujud.
Selain meringkus Nasir sebagai otak penipuan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa 8 lembar kuitansi dan surat pernyataan pengembalian uang.
“Korban tidak hanya dari Jatim, tapi juga dari Jabar. Nanti akan terus kami kembangkan,” terang Apip.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan tersangka menjalankan aksinya sejak Agustus 2019 sampai April 2020. Korban penipuan Nasir mencapai 232 orang dengan total kerugian Rp 2,027 miliar.
Para korban berasal dari Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Bangkalan, serta Indramayu-Jabar. Seluruh uang para korban telah habis untuk biaya hidup tersangka dan berdagang uang digital.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Diy)