Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dua perempuan di Mojokerto berhasil membawa kabur uang mencapai Rp 3,7 miliar lantaran menjalankan bisnis investasi bodong.
Kedua pelaku diketahui bernama Meliana Widiastuti (28) warga Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Sulityani alias Listi (30) warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Kenceng, Kabupaten Madiun.
Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Pangariauan menyampaikan, awalnya kedua pelaku menjalankan bisnis arisan online. Hanya saja usaha yang mereka geluti sejak tahun 2020 gagal dan tahun 2022 beralih ke investasi bodong.
“Awal menjalankan investasi bodong pada bulan Oktober 2022,” ucap Afner, Senin (14/8/2023).
Kedua tersangka memanfaatkan story WhatsApp untuk menggaet korban. Dari modal yang diinvestasikan, korban dijanjikan keuntungan 10% hingga 25% hanya dalam waktu dua pekan.
“Dari situlah (promosi di status WA) lanjut Afner, para korban tertarik dan menyerahkan uang modal sebesar Rp 30.000.000 per orang,” tutur Afner.
Awalnya, tersangka sempat memenuhi janji memberikan keuntungan dari investasi tersebut. Dalam dua minggu setelah korban menyerahkan modal, mereka menerima uang sebesar Rp 3 juta. Namun saat korban menambah modalnya, pelaku malah tak menyerahkan uang keuntungan yang telah dijanjikan pada hari sebelumnya. Hingga akhirnya korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto.
“Dalam tempo waktu dua minggu korban sempat diberikan keuntungan Rp 3.000.000, sehingga korban bertambah yakin. Namun untuk selanjutnya pelaku hanya memberikan janji saja,” jelas Afner.
Afner menambahkan, dari hasil pengembangan, terdapat sebanyak 82 korban lainnya dari berbagai daerah hingga luar pulau Jawa. Mulai dari Kalimantan, Cilengsi-Jakarta, Tangerang, Jepara-Jawa Tengah, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiaun, Nganjuk, Kediri, dan Blitar.
“Dengan total uang yang diterima mencapai kurang lebih Rp 3,7 milyar,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, satu unit mobil Pajero, satu unit truck Colt Diesel Canter, satu unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, satu buah HP iphone 14 Pro Max dan uang tunai Rp 20.000.000.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Diy)