Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Randy Bagus Hari Sasongko (21) sempat mempertanyakan kehamilan Novia Widyasari (23). Pasalnya saat berhubungan badan dengan kekasihnya ini, Randy selalu keluar di luar.
Hal ini Randy ungkapkan dalam sidang ke sebelas kasus aborsi Novia Widyasari pada, Kamis (7/4/2022). Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini dimuali sekira pukul 10.30 WIB di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Sidang kali ini dipimpin ketua majelis hakim, Sunoto. Sementara tim kuasa hukum Randy hadir tiga orang yakni Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati dan Sugeng Prayitno. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dihadiri Ari Wibowo.
Saat Hakim Anggota Pandu Dewanto menanyakan terkait kehamilan kekasihnya Novia Widyasari, Bripda Randy menyatakan jika dirinya tidak yakin. Pasalnya, saat berhubungan badan dirinya mengaku selalu mengeluarkan spermanya diluar rahim kekasihnya.
“Saya sebenarnya masih ragu yang mulia, soalnya saya selalu keluar diluar,” ucapnya kepada majelis hakim.
Randy pun sempat menanyakan hal tersebut kepada Novia atas kehamilannya tersebut. Namun Novia waktu itu juga tidak tahu.
“Yo embuh pikiren dewe, (ya tidak tahu, pikirkan sendiri),” kata Randy menirukan ucapan Novia.
“Kata Novia, mungkin ada sisa sisa yang tertempel,” lanjutnya.
Perlu diketahui, Bripda Randy didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut. JPU menuntut polisi nonaktif ini dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.
Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh. (Diy)