![Sebarkan Video Wik Wik Dan Goda Emak Emak Pemuda Di Ngawi Diamankan](https://lenterainspiratif.id/wp-content/uploads/2021/02/IMG-20210206-WA0049.jpg)
Lenterainspiratif.id | Ngawi – Seorang pemuda warga Mantingan, Ngawi, diamankan Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, lantaran menyebarkan video wik wik dirinya untuk merayu para emak emak agar mau iya setubuhi, pelaku yakni Agus Rohmadi (29).
Dalam video mesum yang tersebar memperlihatkan pelaku saat tengah berhubungan dengan tiga wanita sekaligus, dan salah satu dari tiga pemeran wanita merupakan pelajar.
“Pelaku menyebarkan video syur atau video mesum kepada ibu-ibu rumah tangga sebagai modus untuk bersedia melakukan hubungan intim dengan yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama saat press release, Jumat (5/2/2021).
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan salah satu korbannya yang berinisial SW (48) warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Menurut pengakuan tersangka, ia sering mencari mangsa untuk pelampiasan nafsunya dengan menyebarkan video mesum dengan janda yang berprofesi sebagai tukang pijat, untuk meyakinkan calon korban, bahwa ia mempunya stamina yang prima saat di ranjang.
“Jadi calon korban melapor digoda oleh pelaku yang selalu memamerkan video saat berhubungan intim itu. Calon korban ini kebetulan usaha jual beli online dan terus dirayu lewat WhatsApp dengan kirim foto juga. Merayu bahwa pelaku punya alat vital yang kuat tahan lama,” ungkapnya.
Gusti juga menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan melakukan hubungan intim dengan orang asing, apalagi sampai merekam dan menyebarkannya.
“Kami meminta kepada warga masyarakat Ngawi untuk lebih waspada. Apalagi kasus ini melibatkan anak yang berstatus masih pelajar. Para orang tua harus berhati hati, awasi putra putrinya dan jangan melakukan perbuatan yang melawan hukum,” ujar Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agus Rohmadi dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 12 tahun penjara. ( ji )