Lenterainspiratif.id | Jember – Seorang pria berinisial HND (30), warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember dibekuk polisi lantaran merekam video call vulgar dan menyebarluaskan kepada teman-temannya.
Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan, jika polisi menerima laporan pada Kamis (26/5/2022) lalu dari seorang perempuan berinisial MK (43) asal Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Jember.
“Iya, benar. Korban melapor lantaran terus-menerus diperas pelaku dengan menyebarluaskan video call vulgar yang mereka lakukan,” terangnya.
Pelaku mengancam jika korban tidak memberikan uang, maka video itu akan disebar. Korban lantas menuruti kemauan pelaku dengan memberikan uang sebanyak Rp4.800.000.
“Karena merasa dituruti korban, pelaku terus menerus meneror dan melakukan ancaman untuk meminta uang lagi,” ungkapnya.
Hingga akhirnya, korban tak lagi menuruti permintaan pelaku. Buntutnya, video dan foto vulgar korban yang merupakan hasil rekaman layar disebar ke grup WA.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan dua pasal sekaligus. Pertama pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI 44/2008 tentang Pornografi. Kedua, pasal 45 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Suf)