Maluku Utara

SBTK-FNPBI Kutuk Keras Pelaku Intimidasi Di PT IWIP

SBTK-FNPBI, PT IWIP

SBTK-FNPBI, PT IWIP

Lenterainspiratif.id | Seorang karyawan departemen engnering spoter cheker (DESC) I yang melakukan perbaikan pekerjaan jalan rusak di tanjung ulie areal pertambangan PT. Indonesia Weda Bay Park (IWIP) di intimidasi dua oknum security perusahaan. Kejadian tersebut pada jumat (15/10/2021) kemarin.

Pasalnya yang di intimidasi merupakan ketua Serikat Buruh Tempat Kerja-Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (SBTK-FNPBI) PT.Iwip

Hal ini di sampaikan oleh karyawan PT.IWIP DESC I, Elvis Guru, melalui rilis yang di terima kepada awak media, Senin(18/10/2021) mengatakan, saat dirinya bersama rekanya sedang melakukan pekerjaan perbaikan jalan di kawasan perusahaan dengan menggunakan alat berat, bomak, grider dan dump truck.

Lanjutnya, saat pengerjaan di lakukan sopir mobil ambulans yang di duga milik perusahaan memarkir kendaraanya di areal pekerjaan jalan, karena mengingat agar tidak terjadi kecelakaan atas aktivitas alat berat, rekanya menegur sopir ambulans klinik PT. IWIP.

“Teman saya menegur sopir ambulans agar jangan parkir kendaraanya di badan jalan karena ada alat berat yang sedang lalu lalang melakukan pekerjaan jalan namun sopir ambulans tidak terima sehingga terjadi adu mulut,” ucap Elvis.

Elvis bilang, lantaran melihat temanya yang adu mulut ia meminta bantuan kepada pihak security bernama Danil ngolu dan Muhamad Fahri untuk mengamankan jalan namun oknum tersebut tak terima dan merasa di perintahkan.

“Pada saat itu mereka (security) tanggapi dengan nada suara tinggi membentak saya, kenapa kamu tunjuk-tunjuk ke saya. Saya ini pimpinan disini disitu terjadi adu mulut lagi,” kata Elvis

Pasca dua menit kemudian kata Elvis, pihak security bersama rekanya kembali melakukan intimidasi, oknum tersebut menarik baju Elvis guru kemudian menariknya masuk kedalam kontener tepatnya di manget II, tak hanya itu, pihak security bersama rekanya membentak dan mendorong dirinya (Elvis Guru) agar melepas alat pelindung diri (APD) seperti Helem dan masker yang gunakan ketua SBTK-FNPBI.

“Kami dari SBTK-FNPBI PT.IWIP mengutuk keras tindakan intimidasi yang di lakukan oleh dua oknum security karena perbuatan tersebut sudah melanggar PKB pasal 81 ayat A dan peraturan perundang-undangan pasal 146 KUHP,” tegas Ketua SBTK-FNPBI PT.IWIP.

Perlu di ketahui, hingga berita ini di Publish, pihak PT.IWIP belum sempat di konfirmasi awak media. (TT). ( Tok)

Exit mobile version