Lenterainspiratif.id | Jakarta – Kecelakaan kerja kembali terjadi di PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Kali ini merenggut dua korban sekaligus, satu korban meninggal di TKP dan satunya lagi kritis sehingga dilarikan ke RSUD Chasan Bosoirie Ternate. Kamis, 26 Agustus 2021 sekitar Pukul 07:15 WIT.
Insiden ini mendapat kecaman dari LSM Lingkar Study Malut, Syamsuddin Saman, selaku Wakil ketua, menegaskan, peristiwa tersebut merupakan yang kesekian kalinya di beberapa tahun terakhir, namun tidak dapat diatasi oleh pihak Perusahan.”Kecelakaan kerja sudah terjadi ulang-ulang, tapi anehnya pihak Iwip tidak bisa mengatasi masalah ini,” tegas Samsuddin.
Kata Syamsuddin, Perlu ada evaluasi dari pihak perusahan, terutama mengenai dengan Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3). Bagi dia, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan baik dari Kesehatan, keselamatan maupun perlindungan dalam pekerjaan. Karena sudah tertuang dalam Undang-undang no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a bahwa pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
“Perusahan harus evaluasi, karena jumlah korban sudah banyak. Ada yang luka parah bahkan meninggal dunia. Padahal, Pekerja dilindungi oleh Undang-undang,” kesalnya.
Selain itu, lanjut Waketum, peraturan yang mengatur tentang tenaga kerja juga termaktub dalam Undang-undang no. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja, disebutkan bahwa setiap pekerja berhak mendapat perlindungan atas kesalamatanya dalam melakukan pekerjaan. Namun, Samsuddin menilai PT. Iwip tidak serius dalam menjalankan peraturan tersebut. “Ada juga UU Nomor 1 Tahun 1970 terkait perlindungan pekerja, akan tetapi saya melihat pihak PT. Iwip tidak serius menerapkannya,” tandasnya.
Dirinya menilai bahwa PT. Iwip punya rekor buruk dalam Keselamatan Pekerja. Ia menyarankan kepada organisasi buruh agar melaporkan Perusahan tersebut ke (ILO) Lembaga Internasional yang menangani tentang Perburuan. Selain itu, juga pengaduan ke Ombudsman, institusi yang melayani terkait dengan laporan dan aduan permasalahan di Lingkup Perusahan. Sebagai rekomendasi untuk mengatasi permasalah kedepannya.
“Harus lapor ke Lembaga Internasional yang menangani tentang pekerja, dan lapor juga ke Ombudsman. Karena SOP-nya tidak baik, jangan sampai ada korban selanjutnya,” tutup Syamsuddin. (Toks).