Saling tuding itu membuat jalannya sidang sempat ricuh. Majelis hakim terpaksa turun tangan menengahi, meminta kedua saksi untuk bersikap tenang dan jujur di hadapan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnain, S.H. memastikan seluruh perbedaan keterangan yang muncul akan dicermati dalam penyusunan surat tuntutan. “Semua fakta kami catat dan akan dianalisis untuk kami masukkan dalam tuntutan nanti,” ucap Anton yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto. (Diy)











