Mojokerto – Hingga kini pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) belum juga terselesaikan namun di targetkan setidaknya hingga akhir tahun 2019 selesai. Sebab jika tidak maka operasional rusun senilai Rp 24 miliar yang dibangun pemerintah pusat di wilayah Kecamatan Prajuritkulon mulai 2017 di pastikan bakal molor.
Kabid Perumahan dan Prasarana Kimpraswil DPUPR Kota Mojokerto Muradji menjelaskan bahwa Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari pusat. Dan itu kita ajukan. Namun dana IMB tidak ada karena mungkin antarinstansi pemerintah gratis,” katanya, Kamis (31/10)
UKL-IPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002). Item ini merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi untuk pengurusan IMB. Sangat disayangkan bahwa pengurusan Rusunawa ini baru dilakukan saat ini, atau jauh hari ketika bangunan empat lantai ini sudah berdiri. Istilahnya, “married by accident”.
“Ijinnya diurus pak Suryono (staf) Kimpraswil. Saat ini baru ngurus UKL-IPL nya dulu,” tambahnya.
Dengan adanya anggaran dari pusat Muradji tak menampik jika pengurusan IMB harus kelar akhir tahun atau masa tutup anggaran.
Dikonfirmasi via telpon, Kadis Perijinan DPMPTSP Kota Mojokerto Moh. Imron mengungkapkan pihaknya membuka tangan lebar-lebar untuk proses pengajuan ijin. “Kalau ada ijin masuk kita buka tangan lebar-lebar. Namun apakah ijin Rusunawa sudah masuk silahkan lihat di online situs kami,” kilahnya.
Imron mengaku tak hafal satu persatu nama pemohon ijin. “Ya monggo dilihat sendiri di FO kami,” katanya.
Pemkot Mojokerto baru menerima penyerahan Rusunawa dari pemerintah pusat. Namun Rusunawa yang baru selesai itu dipastikan tak dapat ditempati karena belum mengantongi IMB.
Indikasi belum dikantonginya IMB ini dibenarkan oleh plt Kepala
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Mojokerto, Mashudi. “Memang IMB-nya belum ada. Sekarang masih kita ajukan untuk diproses,” katanya, kemarin.
Menurut ia, pengurusan IMB merupakan tanggungjawab pusat, daerah hanya diminta membantu proses IMB. Namun, lanjutnya penerbitan IMB tak semudah membalik telapak tangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya adanya kajian UKL-UPL yang harus disertakan dalam pengurusan IMB tersebut.”Lha anggaran kajian UKL-UPL butuh anggaran. Anggaran untuk kajian itu baru dimasukan dalam P-APBD tahun ini,” jelasnya.
Lantaran baru dimasukan dalam P-APBD tahun ini, tambah Mashudi pihaknya lantas baru mengerjakan proses kajiannya. Ia juga menambahkan selain anggaran yang dibutuhkan untuk kajian UKL-UPL, pihaknya juga menganggarkan pembelian mebeler kantor rusunawa, Cctv, lahan parkir dan pembangunan gapura. “Anggaranya baru ada sehingga baru bisa dikerjakan. Ini sudah dalam proses dikerjakan,” tambahnya.
Setelah melakukan kajian itu imbuhnya syarat itu lantas dimasukan ke Dinas Perijinan.”Yang jelas tahapan sudah dilakukan dalam anggaran PAK sekarang. Target tahun ini IMB selesai,” tegasnya.
Untuk diketahui rusunawa yang baru pertama kali dibangun di Kota Onde-onde ini terletak di Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, tepatnya di depan MAN 1 Kota Mojokerto. Pembangunan rusun 4 lantai ini berjalan selama 2 tahun, yakni sejak tahun 2017 yang lalu.
Tahun pertama merupakan tahap penyiapan lahan oleh Pemkot Mojokerto. Pemerintah menghabiskan Rp 832,8 juta untuk pengurukan lahan seluas 5 ribu meter persegi. Pembangunan gedung rusun baru dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018. Dana yang digelontorkan mencapai Rp 24 miliar.
Rusunawa ini pun kini berdiri kokoh setinggi 4 lantai. Di dalamnya hanya terdapat 58 unit hunian dengan tipe 36. Meski telah selesai dibangun, rusun perdana di Kota Mojokerto tersebut hingga kini belum siap untuk ditempati. (roe)