Lenterainspiratif.id | Lumajang – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (61) M (51) warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang ngaku bisa menggandakan uang dengan syarat menjalankan ritual mandi di laut.
Namun rupanya, hal itu merupakan modus belaka. Pasalnya salah satu korban mengaku rugi hingga Rp 80 juta akibat ditipu oleh kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra menjelaskan, sebelumnya, korban diharuskan menyerahkan sejumlah uang yang akan digandakan dan juga ritual mandi di laut.
“Modusnya kedua pelaku ini menawarkan kepada korban bisa menggandakan dengan ritual mandi di laut. Sehingga korban terbujuk hingga menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta kepada pelaku,” ujar Dhedi Ardi Putra, Kamis (5/10/2023).
Kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang ini terungkap setelah korban berinisial MM melaporkan kedua tersangka ke Polres Lumajang. Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh tim resmob Polres Lumajang.
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang yang digunakan untuk ritual, seperti koper, bunga sebagai sajen dan peralatan yang digunakan tersangka untuk memandikan korban di laut.
“Untuk barang bukti yang kami amankan berupa sejumlah barang yang digunakan untuk melakukan ritual,” tandas Dhedi. (Suf)