Lenterainspiratif.id | Ribuan Jasa pinjaman online tercatat tak mengantongi ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK ).
Melansir Detik.com, OJK menyatakan, dalam bulan Februari terdapat 51 fintech pinjaman online yang tidak memiliki izin atau ilegal. Dengan begitu, total perusahaan jasa pinjaman online yang dinyatakan ilegal telah mencapai 3.000 lebih.
Bahkan dalam penelusuran Satgas Waspada Investasi (SWI), Sejak 2018 hingga Februari 2021, OJK pun telah menutup sebanyak 3.107 fintech online ilegal.
Menyikapi hal ini, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengimbau agar masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pinjam online ilegal
“Sebisa mungkin, pinjaman online harus dihindari. Namun, jika memang harus meminjam, pastikan aplikasi tersebut terdaftar dan telah memiliki izin OJK. Silahkan cek melalui website OJK, daftarnya ada di situ,” katanya.
Hal ini karena pinjaman online ilegal selalu memiliki modus dengan menawarkan kemudahan pencairan dana kepada pelanggannya, yang pada akhirnya menjerat bahkan mengancanm pelanggannya.
“Pemberian Kemudahan itu adalah modus. Mereka kemudian akan menjerat penggunanya dengan segala cara, seperti bunga harian yang tinggi, ancaman, intimidasi, pelecehan. Bahkan ada juga ancaman membocorkan data pelanggannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2021).
Terkait hal ini, LaNyalla berharap agar pemerintah dapat menindak tegas modus pinjaman online agar tidak terus berkembang.
“Harus ada Pemblokiran dan aplikasi harus. Para pelakunya juga harus mendapat hukuman. Karena dugaan pelanggaran yang mereka lakukan sangat nyata.” pungkasnya. ( tim )