Lenterainspiratif.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menganulir keputusan memberi ijin mengelar sholat idul fitri di Masjid Al Akbar, Surabaya.
Pencabutan surat edaran itu lantaran, pemprov mempertimbangkan berbagai masukan dari beberapa pihak. Termasuk memperhatikan masih tingginya pasien positif covid di Surabaya.
“Setelah kami menuliskan surat khusus, sekali lagi khusus untuk Masjid Al Akbar terkait salat Id. Melalui pertimbangan, kami rapat bersama Biro Kessos, Biro Hukum Pemprov Jatim, Pengelola Masjid Al Akbar, maka dengan hasil rapat tadi, kami mencabut surat edaran salat Id di Masjid Al Akbar,” kata Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (18/5/2020).
Heru membeberkan, alasan Pemprov Jatim membatalkan Surat No 451/7809/012/2020/14 Mei 2020 terkait imbauan salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar, karena angka penyebaran COVID-19 masih tinggi di Surabaya.
Selain itu, pembatalan surat edaran tersebut guna menghindari kontroversi serta pro kontra yang timbul di masyarakat. Pemprov Jatim memutuskan untuk mencabutnya.
“Ini surat untuk Masjid Al Akbar ya saya tegaskan dibatalkan. Jadi aktivitas takbir, salat Idul Fitri dibatalkan di Masjid Al-Akbar. Surat ini menjadi bias implementasinya, saya tegaskan sekali lagi ini surat untuk Masjid Al Akbar, otomatis surat tidak berlaku,” tegasnya.
“Sekali lagi, saya tegaskan mohon maaf. Mengapa tadi dalam rapat yang kita undang dari pengurus Masjid Al Akbar, karena memang surat edaran yang beredar itu hanya untuk Masjid Al Akbar,” pungkasnya. (jun/LI)