Lenterainspiratif.id | Lamongan – Razia warung remang-remang kembali di gelar di Lamongan pasca Hari Raya Idul Fitri, tiga perempuan pemandu lagu diamankan oleh petugas Satpol PP Lamongan dan Sat Sabhara Polres Lamongan. Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah minuman keras yang tak berizin seperti, 4 jeriken besar miras jenis tuak dan ratusan botol miras pabrikan.
“Petugas gabungan juga mengamankan 3 orang pemandu lagu,” kata Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP, Umar Syahid kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).
Dikatakan oleh Umar, 5 warung yang terjaring razia milik Kholilotin, Djuwit, Lik Amenah, Khabib dan Siti Munawaroh. Warung-warung itu berada di wilayah Kecamatan Sekaran, Solokuro dan Pucuk.
Umar menyebutkan, para pemilik warung terbukti melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang peredaran miras dan juga kedapatan buka hingga dini hari.
“Barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP,” ujarnya.
Selain itu, para pelaku bisnis warung remang-remang tersebut juga dijerat dengan sanksi karena adanya pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2007, terkait ketertiban umum.
“Di warung milik Kholilatin, barang bukti miras kemasan pabrikan ada 43 botol dan 1 botol arak. Warung Djuwit, miras Singaraja satu Botol, dan 50 miras pabrikan. Di lokasi warung milik Lik Amenah, barang dua jeriken tuak, dua orang pemandu lagu. Warung Khabib ada 2 jeriken tuak, seorang pemandu lagu. Dan terakhir sasaran di warung Siti Munawaroh diamankan 4 jeriken tuak,” paparnya.
Sedangkan tiga pemandu lagu yang telah diamankan hanya akan didata, dan dimintai keterangan, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian ketiga pemandu lagu itu akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.
“Operasi dan razia serupa akan kami lakukan di semua kecamatan. Kami berharap peran serta masyarakat untuk mau menginformasikan jika mendapati pelanggaran serupa,” pungkasnya. ( man )