Jawa TimurPeristiwa

Rawan Suap, KPK Pelototi Proses Pencabutan Lahan Sawah Dilindungi

Lahan Sawah Dilindungi
Gambar Ilustrasi

 

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sejumlah pemilik lahan mengeluh karena tanah yang hendak dibuat industri maupun perumahan malah tercatut Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saat ini tengah berupaya memfasilitasi penghapusan label LSD tersebut. Meski begitu para pihak yang hendak mencabut LSD diminta waspada, sebab dalam praktik peralihan fungsi lahan ini rawan praktik penyuapan.

 

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, pihaknya telah menerima pesan WhatsApp dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isi pesan tersebut mengatakan jika lembaga anti rasuah menyoroti proses peralihan LSD lantaran bisa dibuat lahan suap.

 

“Kami menerima WA dari KPK bahwa mereka mencermati proses peralihan fungsi lahan. Barangkali mereka menilai bisa menjadi pintu gratifikasi atau suap,” ucap Ikfina saat membuka acara ‘Seminar Problematika Hukum Penetapan LSD’ di Ayola Sunrise pada, Selasa (6/9/2022).

 

Untuk itu, Ikfina mengingatkan kepada para pengurus pencabutan Lahan Sawah Dilindungi agar tidak memberikan uang kepada oknum ASN yang mengaku bisa memperlancar proses peralihan lahan. Dirinya juga menegaskan jika pemberian uang suap ini tidak mempengaruhi proses peralihan LSD.

 

“Karena uang ini dinikmati sendiri oleh penerima uang. Dan jika tidak memberi (uang) tidak mempengaruhi proses peralihan lahan,” tuturnya.

 

Ikfina menegaskan jika dalam pemerintahannya, dirinya berusaha untuk menjaga integritas Pemkab. Untuk itu dirinya meminta agar para pengurus perubahan fungsi lahan agar tetap mengikuti proses yang sudah ditentukan.

 

“Karena ASN ini sudah menerima gaji. Saya tidak ingin mereka tersandung masalah gratifikasi. Untuk itu, saya minta dibantu untuk tetap ikuti prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah memploting Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kabupaten Mojokerto seluas 37 ribu hektar. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada delapan provinsi.

 

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengaku belum sepakat dengan ploting yang ditetapkan Kementrian.

 

Saat ini, Pemkab tengah melakukan singkronisasi data dengan pihak kementerian agar LSD ini sesuai. (Diy)

 

Exit mobile version