Peristiwa

Racuni Istri dengan Kopi Maut, Pria di Mojokerto Terancam Hukuman Mati

Pelaku kopi maut Dawarblandong
Kopi maut
Pelaku kopi maut Dawarblandong

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Tersangka yang menjadi dalang kopi maut di Mojokerto akhirnya terancam hukuman mati pada tahunSelasa (8/3/2022).

Pasalnya, tersangka Samino Putro (50) warga Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, tersebut dengan keji melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya Ponisri (47) dengan memasukan serbuk racun tikus di bubuk kopi.

Akibatnya, Ponisri dan Nur Ahmad Wijaya (40) pelanggannya harus dilarikan ke rumah sakit karena keracunan.

Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menemukan kejanggalan dalam insiden keracunan di warung kopi tersebut.

“Informasi dari masyarakat, pada Rabu (23/02/2022) malam, warung ini banyak tersebut di warung tersebut dan saat kita kroscek, semua (pelanggan) masih dalam keadaan sehat. Anehnya, pada Kamis (24/03/2022) pagi hari dua orang mual-mual setelah minum kopi di warung tersebut,” ucapnya kepada wartawan saat pers release, Selasa (8/3/2022).

Hal ini membuat Satreskrim Polresta Mojokerto bekerja sama dengan laboratorium Surabaya untuk melakukan uji lab kopi dari warung tersebut.

“Dari hasil laboratorium, dokter menyebutkan ada serbuk racun tikus yang bercampur dengan bubuk kopi dan diminum kedua korban,” bebernya.

Dari fakta diatas, pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berencana tersebut adalah suami korban.
“Tak sampai 24 jam kami berhasil menyimpulkan jika suaminya yang mencampur zat beracun kedalam bubuk kopi milik korban,” ungkap mantan Kapolres Pasuruan ini.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP diduga kuat merencanakan pembunuhan dengan ancaman dihukum mati atau hukuman 20 tahun penjara. (Diy)

Exit mobile version