Lenterainspiratif.com, MOJOKERTO — Ratusan massa dari kelompok Pendowo Bangkit Desa Lakardowo Kecamatan Jetis, menggelar demo di depan Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (30/1/2020). Mereka menuntut agar pabrik pengolahan limbah B3 itu ditutup.
Dengan membawa spanduk dan pengeras suara, massa pendowo bangkit mengelar orasi. Mereka mengecam dampak limbah B3 yang mengakibatkan warga gatal-gatal.
Hayatun Zuhro koordinasi Pendowo Bangkit mengatakan penimbunan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dilakukan PT.PRIA telah berlangsung sejak lama. Berbagai upaya pengaduan warga Lakardowo terkait penimbunan limbah B3 tersebut sudah di lakukan dari mulai tingkat Desa hingga Presiden RI. Namun upaya tersebut hingga kini belum menghasilkan alias nihil.
“Limbah B3 dampaknya kepada lingkungan. Kita sudah berupaya namun tetap tidak ada perubahan,” katanya.
Di tempat yang sama, juga mengelar aksi mendukung PT. PRIA. Mereka menyerukan jika yang dilakukan PT. PRIA sudah sesuai aturan. Massa yang mendukung pabrik juga membentangkan spanduk.
Sementara itu, Mujiono yang mewakili managemen PT. PRIA usai melakukan sidang di PN Mojokerto dengan didampingi kuasa hukum PT. PRIA Hari Tjahyono menjelaskan, pada tahun 2013 dilakukan gugatan serupa, namun pada tahun 2014 ada penetapan, akibat adanya pencabutan gugatan dari pihak warga, dengan isu pencemaran lingkungan .
Masih kata muji, kemarin pada tahun 2018 mereka sudah menggugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan dimenangkan oleh PT. PRIA, banding dimenangkan lagi, yang saat ini sedang di ajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA).
“sebenarnya saat ini adalah hal yang sama, yang diulang lagi, dengan materi yang sama” jelas mujiono.
Patut diketahui bahwa, PT. PRIA sudah melakukan banyak tahapan tahapan, mulai uji laboraturium, uji material dan lain sebagainya. Dan pada tahun 2018 juga sudah dilakukan langkah dari dinas kesehatan dari instansi pemerintah yang menyatakan banyak indikasi penyakit gatal gatal tak ada korelasinya dengan PT. PRIA. (roe)