Peristiwa

Produksi Miras, Kakek 61 Tahun di Malang Digelandang ke Kantor Polisi

Kakek Malang, Produksi miras
Produsen miras di Malang

Lenterainspiratif.id | Malang – Polisi melakukan penggerebekan di rumah produksi minuman keras (miras) di Desa Bantur, Kecamatan bantur, Kabupaten Malang. Hasilnya satu pelaku berinisial S (61) diamankan polisi.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan, penggerebekan itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Gedangan pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Produsen minuman keras ilegal yang berhasil diungkap ini adalah tersangka berinisial S,” ungkap Wakapolres Kompol Imam Mustolih di Polsek Gedangan, Rabu (27/3/2024).

Imam menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terbukti memproduksi miras ilegal dan akan diedarkan di daerah tempat tinggalnya.

“Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti yang disita termasuk 1 galon minuman keras jenis trobas, 1 galon kosong dengan kran air, 4 botol minuman keras jenis trobas, wajan, dandang, selang suling, tungku kompor, serta berbagai jenis bahan baku miras,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti, menjelaskan bahwa tersangka telah menghasilkan minuman keras ilegal sebanyak 25 liter dalam satu kali proses destilasi. Minuman tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 50 ribu per liter di wilayah sekitar Kecamatan Bantur dan Gedangan.

“Pemasaran sekitar bantur dan gedangan, harganya dijual sekitar Rp 50 ribu per liter. Produksi sendiri, belajarnya secara otodidak,” tegas AKP Indra.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga 4 miliar rupiah. (Fi)

Exit mobile version