Jawa TimurKriminal

Ponpes Darul Muttaqin Mojokerto Milik Kyai Cabul Ternyata Ilegal

Ponpes Darul Muttaqin Mojokerto, Kyai Cabul,
Ponpes Darul Muttaqin Mojokerto, Kyai Cabul,
Barozi

Mojokerto | Lenterainspiratif.id – Kyai cabul Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Darul Muttaqin, di Kecamatan Kutorejo, kabupaten Mojokerto, AM (52) yang dilaporkan atas kasus pencabulan dan pemerkosaan kepada santriwatinya yang masih berusia 14 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ponpes yang didirikan AM ternyata ilegal dan tidak layak dijadikan pondok pesantren.

“Lembaga ini memang relatif tidak dikenal, secara kelembagaan pondok tahfiz ini belum terdaftar di Kementerian Agama. Sehingga lepas dari monitoring kami. Ada kejadian seperti ini benar-benar mengagetkan kami semua dan memprihatinkan bagi kalangan pesantren di Mojokerto khususnya. Mudah-mudahan tidak terulang lagi di tempat-tempat lain hal seperti ini,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto, Barozi kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis (21/10/2021).

Barozi kemudian menjelaskan, setiap ponpes harus memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. Untuk memiliki ijin itu sendiri, ponpes juga harus memiliki badan hukum, sarana dan prasarana gedung, asrama, ruang kelas, santri, serta pengasuh.

“Nah, lembaga Ponpes ini termasuk tidak memenuhi kriteria itu. Karena tempatnya saja tidak representatif berupa hunian rumah biasa,” terang Barozi.

Ponpes yang berdiri sejak 2010 itu, saat ini mempunyai sekitar 100 santri. Para santri ditempatkan di dua lokasi berbeda yang merupakan rumah keluarga AM. Yakni rumah di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo dan rumah di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo.

Menurut Barozi, selama ini pengasuh Ponpes itu belum pernah mengajukan izin operasional. “Sama sekali belum. Memang awalnya berupa taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ), mungkin dalam perjalanannya berkembang menjadi semacam pondok tahfiz,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, ponpes pimpinan AM juga sudah tidak akan bisa mengurus izin meski kasusnya telah terselesaikan. Hal itu dikarenakan perbuatan AM dinilai sudah menodai dunia pesantren khususnya di Mojokerto.

“Saya kira dengan kasus ini kita bisa berkesimpulan tidak mungkin akan kami izinkan lagi karena bagaimanapun ini menjadi secercah noda bagi dunia pesantren. Karena dasar pembekuan kami tidak ada, saya berharap masyarakat bisa menyeleksi secara alamiah bahwa ada seperti ini tidak layak untuk dihuni oleh santri-santri, yang berniat baik ditangani oleh pengasuh ponpes yang akhlaknya tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

AM diketahui telah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2018 hingga September 2021. Korban yang merasa jengah dengan perbuatan AM kemudian melaporkan hal itu kepada kedua orangtuanya yang melanjutkan laporan ke polisi. Ketika menjadi korban dari aksi bejat AM, korban saat itu setara dengan anak kelas 5 SD, sedangkan saat ini korban sudah berusia 14 tahun 8 bulan.

AM kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (19/10/2021), dan saat ini tengah ditahan di Rutan Polres Mojokerto. ( Diy )

Exit mobile version