PASURUAN, lenterainspiratif.id – Upaya keras Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekaligus membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp3 miliar.
Atas capaian tersebut, Polres Pasuruan masuk dalam tiga besar jajaran Polda Jatim dengan pengungkapan kasus terbanyak.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya saat konferensi pers, Rabu (17/9).
9 Tersangka dan Aset Rp3 Miliar
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga kurir. Penangkapan dilakukan sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Dari hasil tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp876 juta.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa jaringan ini dikendalikan dari Wonosunyo, Gempol, dan menyebar ke berbagai daerah.
“Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” ujarnya.
Selain kasus narkoba, penyidik juga menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka K sejak 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset atas nama pribadi maupun orang lain.
Aset yang disita meliputi tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pickup Grandmax, dua motor, dan sejumlah perangkat elektronik. Nilainya ditaksir mencapai Rp3 miliar. “Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak. Ada juga rekening bank dengan identitas fiktif,” tambah Yoyok.
24 Kasus Terungkap dalam Operasi Tumpas
Dalam periode 30 Agustus – 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.
“Selama operasi, kami berhasil menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomis barang bukti Rp321 juta,” terang Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk TPPU, tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.