Jawa TimurKriminal

Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 19 M

Baby Lobster, pacitan

Baby Lobster, pacitan

Pacitan | Lenterainspiratif.id – Kasus jual beli benih lobster berhasil diungkap oleh Polres Pacitan. Dari kasus ini dua orang diamankan petugas. Keduanya adalah MS (49), warga Tangerang, Banten dan SK (46), warga Ngadirojo, Pacitan.

“Untuk benih sudah kita release (lepasliarkan). Sedangkan tersangka beserta barang bukti kita amankan,” terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono kepada wartawan, Senin (11/10/2021) siang.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat, saat dilakukan penyelidikan ternyata tim mendapat informasi adanya rencana pengiriman benur ke arah Jakarta.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyekatan di jalur yang diperkirakan dilewati pelaku. Akhirnya petugas mendapati terdapat 4 boks styrofoam berisi ribuan baby lobster di atas pikup L300 milik para pelaku.

“Kita dapati 4 boks styrofoam berisi 19.222 benih lobster dibungkus dalam 96 plastik putih. Semuanya kita sita,” tambah Wiwit seraya menjelaskan jika kendaraan yang digunakan untuk mengangkut juga ikut diamankan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 88 atau pasal 92 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1,5 milyar.

Wiwit menambahkan, jika kawasan perairan Pacitan memang kaya akan sumberdaya hayati, untuk itu pihaknya akan memberikan perhatian serius terhadap kasus penyelundupan sumberdaya hayati laut karena melanggar hukum.

“Itu total bisa sampai Rp 19 miliar kerugian negara akibat (penyelundupan) benih lobster ini. Dan pengepulnya memang ada. Karena ini menggiurkan maka orang berspekulasi untuk melakukan ini,” tambahnya.

Wiwit mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Termasuk di antaranya mengejar pelaku lain yang berperan sebagai pengepul. ( jun )

Exit mobile version