Jawa TimurKriminal

Polres Kota Madiun Berhasil Menangkap 15 orang Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Kota Madiun Berhasil Menangkap 15 orang Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Kota Madiun Berhasil Menangkap 15 orang Tersangka Pengedar Narkoba

Madiun | Lenterainspiratif.id  – Sebanyak 15 tersangka kasus narkoba berhasil diamankan Polres Madiun dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 selama bulan Juli sampai September 2021.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya serbuk sabu seberat 102,59 gram, lalu ganja seberat 583,12 gram, dan obat keras sebanyak 50 butir.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan 15 tersangka tertangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda. Diantara mereka ada yang hanya menjadi pengguna sekaligus kurir.

“Ada pengungkapan dari Lapas juga. Ada 7 tersangka dari sana,” kata Dewa, Senin (13/9/2021).

“Termasuk 7 orang penghuni Lapas juga ada yang pengguna dan ada yang pengedar dari dalam. Tapi operatornya dari luar, yang mengirim dari luar,” lanjutnya.

Untuk mencegah peredaran di luar lapas, pihaknya telah melakukan koordinasi baik dengan pihak lapas kelas 1 maupun kelas 2 Madiun.

“Kita juga berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak Lapas untuk mengungkapkan ini,” tambahnya.

Modus memasukkan narkotika ke dalam Lapas ini bermacam-macam, mulai dari diselipkan ke dalam barang kiriman maupun dilemparkan dari luar.

“Modusnya ada yang dilempar. Kan lapas 1 ini dekat dengan jalan ya,” tambahnya.

Dewa menjelaskan ke-15 tersangka dijerat dengan pasal 114 UU ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ( ji)

Exit mobile version