Lenterainspiratif.id | Surabaya – Dalam rangka melengkapi bukti kasus penembakan yang dilakukan H, anggota DPRD Bangkalan, pistol ilegal yang digunakan tersangka kini dikirim ke labfor Polri cabang Surabaya di Polda Jatim.
“Iya baru kemarin sore diambil. (Hasil uji balistik) identik antara proyektil dengan senjata. Pas, berarti proyektil itu ditembakkan oleh senjata itu. Jenis revolver tapi rakitan, iya 38 (kaliber) kalau revolver,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Sabtu (22/5/2021).
Polisi menyebut senjata api tersebut sebenarnya milik paman pelaku, namun setelah pamannya meninggal H mengambil alih kepemilikan pistol ilegal itu.
“Ilegal, kalau nggak punya izin kan ilegal. senjata itu milik pamannya dia (tersangka),” tandas Sigit.
Sebelumnya H menembak mati L karena menuduhnya telah mencuri motor karyawan di tokonya pada maret lalu. Saat ini H bersama kedua orang rekannya sudah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka, namun belum ditahan. ( fi )