BLITAR, LenteraInspiratif.id – Sebanyak 11 orang yang diduga anggota perguruan silat diamankan Polres Blitar terkait insiden pengeroyokan, perusakan, dan pencurian yang terjadi di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada 11 Februari 2025.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa dari 11 orang yang ditangkap, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah MH (27), JWB (20), dan RGR (19).
“Ketiga tersangka kami tahan setelah ditemukan cukup bukti. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban terluka,” jelas AKBP Arif dalam konferensi pers, Selasa (17/2).
Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman untuk para tersangka mencapai 7 tahun penjara.
Barang bukti yang disita polisi antara lain pakaian milik korban, pakaian para pelaku, rekaman CCTV, hasil visum korban, 7 unit sepeda motor yang digunakan untuk konvoi, batu bata, serta 11 unit telepon genggam.
AKBP Arif menegaskan bahwa aksi konvoi yang berujung pada kekerasan tidak dapat ditoleransi. Ia meminta masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi perilaku yang melanggar hukum dan dapat meresahkan lingkungan.
“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban serta melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tutup AKBP Arif.
Upaya pengawasan dan patroli akan terus ditingkatkan oleh kepolisian demi menjaga situasi kondusif di wilayah Blitar. Dengan pendekatan yang tegas, polisi berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. (*)