Lenterainspiratif.id | Blitar – Lantaran menambang tanpa izin (ilegal) empat orang yakni, AUM, WIN, JKP dan MYR diringkus polisi. Tak hanya itu polisi juga menyita alat berat yang digunakan untuk menambang.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan, empat penambang itu diamankan di lokasi tambang di aliran Kaliputih Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
“Berawal dari laporan masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti sampai dengan mengamankan empat orang terduga pelaku,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2023).
Gananta menyebut, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas jaringan penambang ilegal tersebut.
“Infomasi sementara mereka (penambang) sudah beroperasi sekitar satu bulan yang lalu, sejak lebaran. Mereka beroperasi tanpa ada ijin, atau ilegal,” terangnya.
Selain mengamankan empat terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit alat berat dan satu truk. Dua barang bukti itu telah dipasangi garis polisi.
Menurut Gananta, lokasi aliran Kaliputih di Kecamatan Garum memang rawan terhadap penambangan ilegal. Katanya, penertiban tambang ilegal sudah sering dilakukan namun masih ada beberapa oknum penambang ilegal yang membandel.
Mereka dijerat dengan Pasal 185 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan ancaman hukumannya yakni maksimal lima tahun penjara. (Jun)