Lenterainspiratif.id | Surabaya – Polisi rilis kasus pembunuhan Damiri (35), pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di depan warung kopi di Surabaya. Pelaku adalah Pelaku adalah Abdul Hosid (39) warga Sampang, Madura, pelaku sendiri merupakan mantan suami dari RS, istri siri korban. Damiri dan RS diketahui telah tinggal di daerah Simojawar sejak 5-6 bulan lalu.
Aksi pembunuhan yang dilakukan Hosid didasari rasa cemburu karena merasa mantan istrinya telah direbut oleh Damiri.
“Motifnya cemburu. Jadi yang bersangkutan (tersangka) merasa mantan istrinya direbut oleh korban,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha saat rilis di Polrestabes Surabaya, Jumat (12/3/2021).
Pelaku dan istrinya memang sudah bercerai, namun ia merasa ada kejanggalan dibalik perceraiannya itu karena 6 bulan setelah bercerita Hosid, mantan istrinya itu melahirkan seorang anak.
Kecurigaan Hosid makin mendalam karena 3 bulan sebelum bercerai kedunya tidak pernah berhubungan badan lantaran Hosid tengah menjadi TKI di Malaysia.
“Diduga mantan istri pelaku sudah memiliki hubungan (dengan korban) sebelum perceraian,” ungkap Ambuka.
Pada 2013, pelaku berangkat ke Malaysia menjadi TKI. Saat di Malaysia, pelaku mendengar kabar istrinya berselingkuh. Tahun 2014, pelaku kembali dan menjemput istrinya untuk diajak menjadi TKI di Malaysia.
Tahun 2019 mereka pulang ke Sampang. Tahun 2020, pelaku kembali lagi ke Malaysia menjadi TKI, namun dia tak mengajak istrinya. Saat di Malaysia itu, pelaku mendapat kabar bahwa korban sering ke rumah untuk bertemu istrinya.
“Pelaku mendapatkan kabar dulu pernah kejadian, tapi sudah dimaafkan. Akan tetapi kejadiannya terulang. Yang akhirnya mungkin yang bersangkutan (pelaku) ini jengkel, gelap mata dan melakukan hal tersebut,” lanjut Ambuka.
Ambuka memastikan bahwa Hosid melakukan aksinya itu sendirian, sedangkan teman-teman yang mengantar ke lokasi kejadian hanya mengantar saja dan tidak menduga bahwa Hosid akan melakukan aksi itu.
“Kalau pelaku lain tidak ada. Pelaku utamanya memang hanya satu orang saja. Yang lain hanya mengantar. Menurut keterangan (pelaku), dia (temannya) tidak tahu dalam rangka apa ke sini (Surabaya). Karena hanya mengantar, terus kejadian terjadi, terus pulang (ke Sampang),” ungkap Ambuka.
Atas perbuatannya itu, kini pelaku harus mendekam di penjara dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. ( fi )