Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Polisi membongkar dua arena sabung ayam yang digunakan sebagai lokasi perjudian di wilayah Mojokerto. Dalam operasi tersebut, lima orang pelaku berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, saat konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
“Dua lokasi sabung ayam kami gerebek dan berhasil mengamankan lima orang yang terlibat, baik sebagai pemilik arena maupun penjudi,” kata AKP Siko.
Dua arena tersebut berada di tempat berbeda. Pertama, di Dusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, milik pria berinisial S. Lokasi kedua berada di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, milik HT.
Selain S dan HT, polisi juga menangkap tiga penjudi lainnya, yakni RS dan SN warga Jetis, serta AT asal Wringinanom, Gresik.
Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan cukup terorganisir. Para pelaku menggelar sabung ayam setiap hari dengan rata-rata lima sesi pertandingan. Dalam setiap sesi, dua ayam diadu selama 15 menit, diselingi jeda lima menit untuk perawatan ringan.
“Taruhan dilakukan berdasarkan kesepakatan antar pemain, nilainya bervariasi antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta sekali tanding,” ungkap AKP Siko.
Tak hanya para pemain, para penonton juga ikut bertaruh, dan pemilik arena disebut mendapatkan bagian atau fee sebesar 10 persen dari nilai taruhan.
Dalam penggerebekan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat ekor ayam jago, uang tunai Rp 1.925.000, satu ponsel, satu jam dinding, serta alas spons dan karpet yang digunakan sebagai arena pertarungan.
Kelima tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Mereka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta. Selain itu, dikenakan juga Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan tambahan hukuman denda maksimal Rp 200 juta dan subsider 1 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 238.890.000. (Diy)