Jawa TimurKriminal

Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Kyai Cabul Pesantren di Kutorejo Mojokerto 

Santriwati Korban Pencabulan, Kyai Cabul Pimpinan Ponpes Di Mojokerto,
Santriwati Korban Pencabulan, Kyai Cabul Pimpinan Ponpes Di Mojokerto,
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo

lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kasus pencabulan kyai cabul yang terjadi di salah satu pesantren di Kecamatan Kutorejo, Mojokerto terus berlanjut. Saat ini, korban pencabulan yang dilakukan AM (53) yang merupakan kyai  pengasuh ponpes tersebut, sudah mencapai 5 anak. Bahkan, Polres Mojokerto membuka posko pengaduan untuk membantu penanganan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, korban pencabulan masih berusia antara 8 – 14 tahun, korban merupakan santri dari AM.

“saat ini terdapat lima santri yang diduga menjadi korban kasus pencabulan itu,” ucap Andaru, Minggu (7/11/2021).

Andaru juga menjelaskan, saat ini pihak kepolisian sudah membuka posko pengaduan agar korban berani melapor. Posko pengaduan tersebut dibuka sejak Selasa (2/11/2021).

“Jumlah korban pencabulan bisa jadi tidak hanya lima santri, Untuk itu polisi membuka posko pengaduan,” Andaru menjelaskan.

Bagi para korban dan keluarganya yang ingin melapor, bisa mendatangi petugas di Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto.

“Harapan kami agar siapa saja yang merasa menjadi korban, bisa melapor. Kami buka posko pengaduan di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” kata Andaru.

Andaru Rahutomo mengungkapkan, AM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu pada 19 Oktober. AM juga telah ditahan.

AM, kata Andaru, merupakan seorang pengasuh pesantren di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Adapun korbannya, lima santri di pesantren yang ia pimpin.

Akibat perbuatannya, pengasuh pesantren itu dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Terkait kasus itu, polisi telah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Upaya-upaya penegakan hukum terus kami lakukan. Sejauh ini berkas sudah kami kirim ke kejaksaan untuk diteliti,” kata Andaru.

Untuk mengembangkan kasus itu, penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus itu.

Selain itu, kepolisian juga menerjunkan tim khusus untuk melakukan trauma healing kepada para korban. (Diy)

Exit mobile version