Maluku Utara

Operasi Yustisi, Polda Malut Tindak Ribuan Pelanggar Prokes Covid-19

Operasi Yustisi, Polda Malut Tindak Ribuan Pelanggar Prokes 
Foto : penindakan prokes
Polda Maluku Utara, Covid-19
Foto : penindakan prokes

Lenterainspiratif.com | Ternate  terkini – Polda Maluku Utara beserta jajaran melaksanakan Operasi Yustisi guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Maluku Utaran (malut). Operasi yustisi terhitung mulai tanggal 14 September 2020 yang dilaksanakan bersama-sama dengan instansi terkait.

Sementara data yang tercatat sebanyak 86.175 orang pelanggar protokol kesehatan yang ditindak sampai pada Kamis (26/11/2020) kemarin.

Hal tersebut guna mendukung kebijakan pemerintah, Polda Maluku Utara telah melaksanakan Operasi dengan sandi Aman Nusa II, yang mana dalam operasi tersebut Polda Maluku Utara dan jajaran menerjunkan anggota dalam menertibkan masyarakat dalam penegakkan protokol kesehatan di beberapa titik yang ada di Kabupaten/Kota di Maluku Utara.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H. kepada sejumlah media mengatakan,  sejak 14 September hingga 26 November 2020 kemarin, Polda Maluku Utara telah melakukan penindakan terhadap 86.175 pelanggar protokol kesehatan.

Sementara lanjut Kabidhumas, jumlah tersebut terdiri dari Teguran lisan sebanyak 81.579 orang, Teguran Tertulis sebanyak 2.544 orang, denda administrasi sebanyak 249 pelanggar dengan nilai denda sejumlah Rp. 12.850.000, serta sanksi sosial sebanyak 1.803 orang.

“Denda administratif tersebut bervariasi, sesuai dengan Perda/Perwali di masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Maluku Utar,” ujarnya.

Adip pun menyebutkan, akan menindak tegas pelanggar Protokol Kesehatan sesuai dengan kententuan yang berlaku. Penindakan ini guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Untuk itu mari disiplin melaksanakan protokol kesehatan karena kami tidak bosan-bosannya melakukan penertiban dilapangan,” tutupnya. (Toks).

Exit mobile version