Lenterainspiratif.id | Jombang – Polisi melakukan penggerebekan panti pijat plus-plus berkedok warung kopi (Warkop) di Jalan Raya Desa Sembung, Perak, Jombang. Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan UZ yang merupakan mucikari panti pijat tersebut.
“Dari depan memang warung kopi, tapi di dalam ternyata menyediakan kamar untuk pijat plus-plus,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Selasa (11/4/2023).
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (2/3/2023) sekitar pukul 13.30 WIB itu petugas memergoki seorang terapis sedang melayani pria hidung belang.
“Si pria minta berhubungan, tapi terapisnya tak mau, sehingga cukup dionani sampai keluar,” terangnya.
Selain mengamankan mucikari, petugas juga menyita barang bukti seprei, sarung, tisu, lotion dan uang tunai Rp 100 ribu.
“Tarifnya 100 ribu untuk layanan pijat dan sekadar dionani. Tersangka dapat Rp 50 ribu dari setiap ada pasien,” jelasnya.
Aldo menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, UZ menawarkan layanan pijat kepada pengunjung warkop. Di dalam warung terdapat 2 kamar untuk pijat plus-plus.
“Setelah di dalam kamar, barulah si pria ditawari mau pijat biasa atau plus-plus. Kalau pijat plus tarifnya Rp 100 ribu,” jelasnya.
Ketika digerebek, panti pijat plus-plus itu hanya mempunyai 1 terapis perempuan berusia 40 tahun. Terapis tersebut kini berstatus saksi. Sedangkan UZ sebagai muncikari, dijerat dengan pasal 296 KUHP.
“Ia harus mendekam di Rutan Polres Jombang.
Ancamannya 1 tahun 4 bulan penjara,” tandas Aldo. (Ji)