BeritaJawa Timur

Petani Mojokerto Keluhkan Harga Pupuk Tidak Sesuai HET, PPI Siap Laporkan ke Menteri Pertanian

Gambar ilustrasi

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Sejumlah petani di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, menjerit akibat harga pupuk bersubsidi yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini dikhawatirkan makin memberatkan beban petani menjelang musim tanam.

 

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Pertanian Indonesia (PPI) turun tangan dan menyatakan akan melakukan investigasi lapangan sekaligus melaporkan hasil temuannya langsung kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

 

Harga di Kios Tembus Rp 150 Ribu per Sak

Berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) 2025, kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Mojokerto mencapai 60.760,9 ton. Namun realisasi alokasi dari pemerintah pusat hanya sekitar 64,92% atau 39.447 ton.

 

Rinciannya, pupuk urea mendapat alokasi 84,08% (19.554 ton), NPK sebesar 57,97% (17.782 ton), dan pupuk organik hanya 30,91% (2.111 ton).

 

Padahal sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, HET pupuk bersubsidi ditetapkan:

  • Urea: Rp 2.250/kg
  • NPK: Rp 2.300/kg
  • NPK Kakao: Rp 3.300/kg
  • Organik: Rp 800/kg

 

 

Namun di lapangan, harga pupuk melonjak tajam. Paiman, salah satu petani di Desa Domas, Trowulan, mengaku membeli urea seharga Rp125 ribu per sak, sementara pupuk ZA dijual hingga Rp150 ribu.

 

“Harga di kios sudah tinggi, kadang malah naik lagi kalau beli ke orang lain,” keluhnya, Rabu (9/10/2025).

 

PPI: Akan Telusuri Dugaan Praktik Curang

 

Koordinator PPI, Wahyu, menegaskan pihaknya akan menelusuri dugaan adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas harga resmi.

 

“Kami sudah menerima laporan dari petani di Trowulan. Informasi yang kami peroleh, pupuk dijual jauh di atas HET padahal stok sebenarnya aman,” jelas Wahyu.

 

Wahyu menjelaskan, PPI bukan LSM atau ormas, melainkan forum independen yang berfokus pada kajian dan pengawasan sektor pertanian.

 

“Kami mencari data dan fakta di lapangan, kemudian melaporkan hasilnya secara objektif kepada instansi terkait. Pengawasan publik terhadap kebijakan pupuk itu penting,” tambahnya.

 

 

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan PPI tidak akan tinggal diam atas temuan tersebut.

 

“Masalah harga pupuk ini menyangkut nasib petani dan ketahanan pangan. Kami akan lakukan investigasi hingga ke kios penyalur. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan laporkan ke Kementerian Pertanian,” tegasnya.

 

Pihaknya juga berencana meminta klarifikasi dari distributor, Dinas Pertanian Mojokerto, hingga PT Pupuk Indonesia, untuk mengetahui penyebab harga bisa melambung tinggi.

 

“Instruksi Menteri Pertanian jelas, cabut izin bagi kios atau distributor yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET,” pungkas Wahyu.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Lutfi Ariyono, saat dikonfirmasi terkait mahalnya harga pupuk di Trowulan tidak memberikan respon meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

 

Exit mobile version