Mojokerto | Lenterainspiratif.id – Oknum polisi yang berdinas di Polsek Jetis bersama tiga orang diamankan terkait kasus dugaan narkoba.
Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota meringkus oknum polisi berinisial RA itu di salah satu vila yang berada di wilayah Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Pada saat dilakukan penangkapan oknum polisi tersebut sedang bersama dua perempuan berinisial PA dan PM yang merupakan pemandu lagu serta seorang pria dengan inisial YS. Barang bukti yang disita merupakan narkotika jenis sabu dan pipet.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, jika oknum polisi bersama tiga orang lainnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
“Iya, masih dalam pemeriksaan. Satu anggota yang diamankan,” jawab Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
“Jelas diproses semuanya,” ujar saat dihubungi, Rabu (20/10/2021).
Terkait kasus Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan dan Kasat Resnarkoba AKP Singgih Kurniawan belum memberi tanggapan saat di konfirmasi.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada seluruh kapolda dan kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
“Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih,” papar Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021). ( Diy )