Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Guna mencegah kerumunan warga di tengah pandemi COVID-19. Pertunjukan tradisi ujung di Desa Randuharjo, Pungging, Mojokerto dibubarkan polisi.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, Pertunjukan tradisi ujung tersebut digelar dalam rangka memeriahkan seorang anak yang hendak di khitan yang digelar di depan rumah Suparno (55), warga Dusun Rungkut, Desa Randuharjo.
Pembubaran paksa acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pungging AKP Margo Sukwandi siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB.Perlu diketahui ujung adalah aksi cambuk-cambukan yang dilakukan oleh kaum pria dengan imbalan dari panitia.
“Hajatan disertai hiburan untuk masyarakat dilarang pemerintah karena masih situasi pandemi. Pertunjukan ujung tadi siang kami bubarkan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran COVID-19,” kata Dony saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/5/2021).
Kapolsek Pungging AKP Margo Sukwandi menjelaskan, dilokasi pertunjukan ujung didapati sekitar 30-40 warga yang berkerumun bahkan diantara mereka ada yang tidak memakai masker.
“Namanya orang nonton sedikit agak berkerumun. Kalau tidak berkerumun tidak bisa melihat dengan jelas karena lesehan, tanpa panggung,” terangnya.
Diketahui pertunjukan ujung tersebut tidak mengantongi izin dari Satgas COVID-19 Kecamatan Pungging. Polisi pun akhirnya membagikan masker kepada para tamu undangan.
“Sudah mengajukan izin, tapi masih proses penanganan, belum selesai,” ungkapnya.
Beruntung polisi masih mengizinkan Suparno melanjutkan hajatan. Petugas memastikan tempat mencuci tangan sudah tersedia di lokasi hajatan. Suparno diminta menyiapkan masker bagi tamu yang datang tidak memakai masker.
“Yang punya hajatan atau tuan rumah akan kami mintai keterangan besok,” pungkas Margo. ( Diy )