Mojokerto – Setidaknya ratusan masyarakat Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Menggelar sholawat badar, dan donasi sebagai biaya menuntut keadilan di PTUN Surabaya, Di depan Balai Desa Centong, Senin (09/12) pukul 09.00 Wib.
Masyarakat centong, merasa kurang puas atas hasil keputusan pilkades yang mengganggap suara tidak sah mencapai 1.122 lembar, lantaran terdapat dua coblosan secara simetris.
Patut diketahui sebelumnya, tiga kandidat bertarung, surat suara tidak sah mencapai 1.122 lembar. Sementara, kandidat dengan perolehan tertinggi diraih Santriyan Arif E dengan 1.156 suara, Wahyuni Irawati dengan 31 suara dan Amir Hidayat 919 suara.
Amir Hidayat, bersama masyarakat saat melakukan penggalangan dana, mengatakan bahwa, kali ini masyarakat melakukan doa bersama, karena jalur-jalur prosedur sudah dimulai, diantaranya protes kepada panitia, mengajukan keberatan ke kabupaten sudah, gugatan pun juga sudah, tapi masyarakat tetap bergejolak karena menurut masyarakat, surat suara 1.122 yang di anggap tidak sah patut di perjuangkan.
“kita akan tetap perjuangkan, demi keadilan kita semua, demi keadilan calon terpilih ataupun yang tidak terpilih, supaya demokrasi kita berjalan meskipun orang desa” jelas amir.
Sementara itu, Budi Mulya komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menjelaskan, dalam agenda kali ini, bertujuan agar aspirasi masyarakat didengar, maunya masyarakat akan menyegel balai desa, namun bisa di alihkan menjadi doa bersama. Selain itu seharusnya pelantikan kepala desa, di tangguhkan dahulu bagi yang masih menyisakan masalah. Jelasnya.
Di sisi lain, di hari yang sama, saat pelantikan kepala desa se- Mojokerto Pj – Bupati Mojokerto Pungkasiadi usai melantik, saat di konfirmasi terkait dengan beberapa desa yang mengambil langkah ke PTUN, pihaknya tidak tau, namun ia berpendapat bahwa langkahnya harus seperti itu, karena itu langkah terbaik. Pungkasnya. (roe)