Jurnalis:siswanto
Mojokerto, lenterainspiratif.com
perceraian merupakan hal yang tidak di harapkan banyak pihak, terutama adalah anak. Namun dengan sebuah keegoisan kedua belah pihak antara suami dan istri bisa menjadi perceraian dan ujung ujungnya korbanya adalah anak. Mulai Bulan januari sampai 19 september 2017 di Mojokerto berkas yang masuk di pengadilan agama Mojokerto untuk mengajukan gugatan perceraian sudah mencapai 2.180 penggugat. Perceraian yang ada pun banyak di akibatkan berbagai macam penyebab terutama adalah masalah ekonomi yang paling tinggi, di susul karena pihak ketiga, campur tangan orang tua dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sampai dengan hari ini penemuan perceraian yang terjadi, yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS)di perkirakan hanya mencapai 0,5 persen, kebanyakan dari perceraian yang berstatus pns di sebabkan oleh adanya pihak ketiga. Selain proses perceraian pns dalam prosesnya sangat lama yang mencapai 1 tahun juga harus mengajukan permohonan pada instansinya, itupun juga masih ada proses mediasi dalam instansinya sampai tiga kali barulah di berikan surat keterangan. ” sampai saat ini yang mendaftar perceraian di pengadilan agama Mojokerto masih 2.180, yang paling tinggi penyebab perceraian adalah masalah ekonomi itupun di dominasi oleh pasangan muda antara usia 20 sampai 30 tahunan” ungkap saiful lazim SE. Saat di temui pihak lenterakiri. Com Di pos pelayanan bantuan hukum pengadilan agama Mojokerto LPPA bina anisa.sis
Perceraian PNS di Mojokerto disebabkan oleh pihak ketiga
×
Perceraian PNS di Mojokerto disebabkan oleh pihak ketiga
Sebarkan artikel ini