Kriminal

Ingin Kaya Diusia Muda, Akhirnya Mendekam Didalam Bui

Jurnalis : Didit Siswantoro

Jombang, lenterakiri.com
Satresnarkoba Polres Jombang,  Jawa Timur, berhasil mencokok pengedar obat keras dan berbahaya (okerbaya). Menjamurnya peredaran okerbaya jenis pil koplo double LL , diwilayah hukum Polres Jombang membuat geram oleh para petugas Kepolisian setempat. Untuk itu,  para Anggota Korps Seragam Coklat ini lebih ekstra dalam menumpas peredaran barang haram tersebut. Pasalnya,  pemuda yang masih usia belia harus berurusan dengan hukum dan mendekam dalam bui.

'Agus (19), warga Dusun/Desa Sumbermulyo,  Kecamatan Jogoroto,  Kabupaten Jombang,  yang merupakan pelaku pengedar pil koplo jenis double LL dicokok oleh petugas. Penangkapan dirinya, atas hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pelaku dicokok petugas saat dirinya berada dihalaman depan stadion sepak bola yang berada di Jl. Hayam Wuruk, Kabupaten Jombang. Awalnya,  petugas mendapati informasi bahwa pelaku berada ditempat tersebut. Atas informasi itu,  petugas langsung menindak lanjutinya  dan melakukan pengintaian. Tak selang waktu yang lama, petugas mendapati pelaku sedang melayani pembeli barang haram tersebut. Tak membuang waktu yang lama, petugas langsung meringkus pelaku dan mengamankannya dibawa Ke Mapolres Jombang.

"Pelaku kita tangkap atas pengembangan kasus.Dan penangkapan pelaku terjadi di halaman depan stadion sepak bola yang berada di Jl. Hayam Wuruk. Serta petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 36 Butir pil Double L,  serta dua handphone."beber AKP Hasran, Kasatnarkoba Polres Jombang, pada (19/09/2017).

Masih menurut Hasran, kini pelaku kita amankan di Mapolres Jombang,  guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan kasusnya. Atas perbuatannya,  kini pelaku telah melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan."tandasnya (dit)

Exit mobile version