Jawa TimurKriminal

Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Di Bandara Juanda Surabaya Berhasil Dibeluk

Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Di Bandara Juanda Surabaya Berhasil Dibeluk
Petugas saat menunjukan sejumlah barang bukti
Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Di Bandara Juanda Surabaya Berhasil Dibeluk
Petugas saat menunjukan sejumlah barang bukti

lenterainspiratif.id | Sidoarjo  – Polresta Sidoarjo kembali berhasil menangkap 5 pelaku penyelundupan benih lobster. Penyelundupan dilakukan melalui Bandara Juanda Surabaya.

Puluhan ribu benih lobster itu hendak diseludupkan menggunakan jasa penerbangan dengan tujuan Surabaya ke Batam yang selanjutnya akan dikirim ke Vietnam melalui Singapura. Namun
33 ribu benih lobster senilai Rp 5 milliar tersebut akhirnya gagal diselundupkan oleh polisi.

“Penangkapan tersangka dan barang bukti benih lobster itu pada Senin (8/3) sekitar pukul 05.00 WIB. Di lapangan parkir mobil di Terminal 1 Bandara Juanda,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (10/3/21).

Menurut Wahyudin lima tersangka tersebut bertugas sesuai perannya masing-masing. Yang pertama ditangkap adalah AJ (32), warga Pekalongan dan ST (34), warga Cengkareng Jakarta Barat. Keduanya berperan sebagai pengirim benih lobster lewat jasa penerbangan. Kemudian polisi mengembangkan kasus itu dengan menangkap dua tersangka lagi yakni WBA (31) dan HM (32), keduanya warga Banyuwangi.

“Kedua warga Banyuwangi tersebut memiliki peran mengirimkan benih lobster itu dari tempat pengepulan di Pungging Mojokerto. Sementara itu tersangka IS (44), warga Banten adalah yang memerintahkan agar benih lobster tersebut dikirimkan melalui Bandara Juanda,” jelas Wahyudin.

Dua jenis benih lobster dengan rincian 31 ribu berjenis pasir dan 2 ribu jenis mutiara didapat dari tempat yang berbeda yakni dari Banyuwangi dan Trenggalek.

Dari pengakuan tersangka, benih lobster jenis pasir di jual Rp 100-Rp 150 ribu per ekor. Sementara jenis mutiara per ekornya Rp 200 ribu. Ribuan benih lobster itu ditaksir senilai Rp 5 miliar.

“Akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UURI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 31 Tahun 2004. Serta dijerat pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UURI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman delapan tahun penjara,” pungkas Wahyudin. ( fi )

Exit mobile version