Jawa TimurPeristiwa

Penyelidikan Dugaan Korupsi BTT Covid-19 di DKPP Kota Mojokerto Masih Berlanjut 

Kejari, Kota Mojokerto, BPRS,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2020 Kota Mojokerto rupanya belum berakhir. Kejaksaan masih melanjutkan penyelidikan dugaan penyelewengan dana penanganan pandemi ditubuh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Hadiman melalui Kasi Pidsus Tarni Purnomo mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi BTT Covid-19 Kota Mojokerto di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sudah dihentikan. Sementera di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) pemeriksaan masih dilakukan.

 

“Ya untuk satu dinas masih berlangsung,” ucap Tarni pada, Jumat (21/10/2022).

 

DKPP diduga menyalahgunakan anggaran BTT sebesar Rp 800 juta untuk keperluan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tarni menjelaskan alasan pihaknya belum menghentikan kasus ini lantaran banyaknya pihak terkait dalam perkara itu.

 

“Soalnya banyak yang harus diperiksa,” jelasnya.

 

Sementara itu, Tarni mengaku sudah menghentikan penyelidikan dugaan penyelewengan dana BTT Covid-19 di DLH dan Disperindag. Dirinya beralasan bahwa dua Dinas Pemkot Mojokerto itu sudah mengembalikan kerugian negara yang diduga ditilap melalui dana BTT.

 

Dugaan korupsi dana BTT Covid-19 tahun 2020 Kota Mojokerto mulai didalami Kejaksaan sejak bulan Juni 2022. Dalam aduan masyarakat (dumas) yang diterima setidaknya 3 OPD dicurigai menilap uang yang ditujukan untuk penanggulangan pandemi.

Ketiga dinas itu diantaranya, DLH diduga melakukan penyelewengan dana Rp 500 juta yang ditujukan untuk penyemprotan disinfektan di Kota Mojokerto. Sedangkan, Disperindag juga diduga melakukan Mark-Up anggaran BTT sebesar Rp 2 miliar untuk pengadaan masker.

 

Sedangkan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) diduga menyalahgunakan anggaran BTT sebesar Rp 800 juta untuk keperluan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dana yang seharusnya diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, disinyalir malah dibuat DKPP untuk pengadaan bibit lele dan jagung. (Diy)

Exit mobile version